SURABAYA – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya menggelar Rapat Tim Perumus Panduan Zakat, Fidyah, dan Kafarah Tahun 2026 pada Selasa (3/2/2026). Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Kepala Kemenag Kota Surabaya.
Rapat tersebut merupakan pembahasan lanjutan terkait penetapan panduan zakat, fidyah, dan kafarah yang akan menjadi acuan bagi umat Islam di Kota Surabaya. Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur organisasi kemasyarakatan Islam dan lembaga terkait guna menghasilkan kesepakatan bersama yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan secara syar’i.
Rapat dibuka oleh Kepala Kemenag Surabaya, KH. M. Muslim. Ia menyampaikan, selama ini di Surabaya belum pernah ada petunjuk dari pemerintah maupun dari Kemenag terkait pedoman maupun kesepakatan pembayaran zakat, fidhyah dan kafaroh seperti di kota lainnya.
“Di Surabaya memang sudah ada yang menetapkan misal dari BAZNAS, akan tetapi belum tentu bisa diterima oleh ormas Islam dan lembaga lain. Sedangkan ormas Islam saja juga satu sama lain belum tentu sama. Misalnya ada ormas Islam yang menentukan zakat fitrah 2.5 kg ada yg 2.7 kg juga ada yg 2.75 kg. Maka dari itu dengan adanya kesepakatan bersama di antara ormas Islam dan lembaga zakat ini paling tidak bisa menjadi acuan di kota Surabaya,” ujar M. Muslim.
Adapun tim perumus yang hadir dalam rapat ini terdiri dari perwakilan Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tim Zakat dan Wakaf (Zawa) Kemenang Surabaya, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Surabaya, serta Kementerian Agama Kota Surabaya.
Dalam rapat tersebut, LDII Surabaya diwakili oleh pengurus Bagian Pendidikan, Keagamaan, dan Dakwah (PKD), yakni H. Edi Warsito dan H. Dedi Mokhtar. Kehadiran para perwakilan ormas Islam dan lembaga terkait menunjukkan komitmen bersama dalam merumuskan panduan keagamaan yang sejalan dengan nilai-nilai syariat Islam dan kondisi masyarakat.
“Dengan adanya ijtima’ atau kesepakatan ormas Islam dan lembaga zakat yang dipimpin oleh Kepala Kemenag Surabaya akan meningkatkan sinergi ulama’ dan umaro’,” jelas Edi.
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini juga meningkatkan sinergi antara ormas Islam. “Kegiatan ini meningkatkan kesadaran umat masyarakat dalam amaliyah di bulan Ramadhan khususnya membayar zakat demi kemaslahatan umat dan meningkatkan jalinan ukhuwah Islamiah, serta kedekatan secara basyariah,” tutup Edi.
Hasil kesepakatan dari rapat Tim Perumus Panduan Zakat, Fidyah, dan Kafarah ini akan diumumkan secara resmi oleh Kementerian Agama Kota Surabaya pada waktu yang akan datang.
Dengan adanya ijtima’ atau pertemuan perumusan panduan zakat, fidyah, dan kafarah yang diselenggarakan oleh Kemenag Kota Surabaya ini, diharapkan dapat tercipta keseragaman pemahaman dan pelaksanaan ibadah zakat, fidyah, dan kafarah di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Kota Surabaya.













