Berbicara mengenai perjuangan perempuan dalam meraih keadilan merupakan narasi yang tidak akan pernah pudar dari ingatan bangsa Indonesia. Di zamannya, Raden Ajeng (R.A.) Kartini telah menyadari bahwa perjuangan perempuan dalam menghadapi belenggu budaya dan kekerasan masih jauh dari harapan. Hari ini, tepat pada peringatan Hari Kartini 2026, kita diingatkan kembali bahwa meski zaman telah berganti, dinamika Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih menjadi momok yang menghantui banyak perempuan di Indonesia.
Berdasarkan data terbaru dari Siaran Pers Komnas Perempuan (6/3/2026), sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 376.529 kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP). Angka yang sangat memprihatinkan ini menunjukkan peningkatan sebesar 14,07% dibandingkan tahun 2024. Data tersebut dihimpun dari pengaduan langsung ke Komnas Perempuan serta data perkara pidana maupun konflik perkawinan di Badan Peradilan Agama (BADILAG RI).
Ironisnya, simbolisme Kartini yang dirayakan setiap tahun melalui berbagai lomba di tingkat PAUD hingga Perguruan Tinggi seolah belum berbanding lurus dengan realitas penegakan hukum. Peringatan tahunan ini belum memberikan dampak signifikan terhadap perlindungan korban KDRT.
Penegakan hukum yang efektif adalah kunci utama perlindungan perempuan. Namun, di lapangan kita jumpai beberapa hambatan. Pertama, Rendahnya Kesadaran, yakni kurangnya pemahaman masyarakat mengenai hak-hak fundamental perempuan. Kedua, Minimnya Dukungan, korban dan saksi seringkali berdiri sendiri tanpa sistem pendukung yang kuat. Ketiga, Integritas Aparat, adanya oknum penegak hukum yang masih bisa diintervensi oleh kepentingan tertentu, sehingga perempuan tetap menjadi korban tanpa jaminan perlindungan yang nyata.
Semangat Kartini untuk kesetaraan gender sejatinya adalah fondasi dalam upaya penegakan hukum KDRT. Untuk melanjutkan perjuangan RA Kartini di tahun 2026 ini, ada empat langkay yang bisa dilakukan. Pertama, Edukasi dan Kewajiban Negara, meningkatkan kesadaran akan hak perempuan serta mempertegas kewajiban negara dalam melindungi setiap warga negaranya dari kekerasan. Kedua, Sistem Pendukung (Support System), membangun jaringan dukungan yang solid dari keluarga, teman, penggiat hukum, hingga komunitas perempuan untuk menjamin keamanan korban. Ketiga, Reformasi Paradigma Aparat, meningkatkan sensitivitas dan kemampuan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan dengan keberpihakan pada keadilan proporsional bagi perempuan. Keempat, Akselerasi Digital, Mengoptimalkan teknologi sebagai media strategis untuk akses informasi hukum, penyuluhan, serta platform pengaduan cepat yang terkoneksi langsung dengan Komnas Perempuan dan aparat penegak hukum.
Dengan memperkuat penegakan hukum dan memanfaatkan kemajuan teknologi digital, kita sejatinya sedang melanjutkan estafet perjuangan R.A. Kartini. Melindungi perempuan dari kekerasan dan memenuhi hak-hak hukum mereka adalah jalan menuju kesetaraan gender yang hakiki—tanpa mengurangi tanggung jawab peran dan nilai-nilai mulia perempuan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Sang Pencipta.
Selamat Hari Kartini 2026. Mari jadikan momentum ini bukan sekadar seremoni, melainkan aksi untuk ruang aman bagi perempuan Indonesia.
