Setiap 17 Agustus, seluruh negeri serentak mengibarkan Merah Putih. Namun tahun ini, di tengah gegap gempita usia kemerdekaan yang ke-81, muncul suara-suara yang justru mempertanyakan, Benarkah Indonesia sudah merdeka? Sebagian bahkan menolak mengibarkan bendera sebagai bentuk protes. Pertanyaan ini layak direnungkan, tetapi juga perlu diletakkan pada tempat yang tepat, agar kritik tidak berubah menjadi kekeliruan berpikir yang mengaburkan persoalan sesungguhnya.
Merdeka Secara Hukum, Sebuah Fakta yang Tak Terbantahkan
Dalam hukum internasional, status kemerdekaan sebuah negara ditentukan oleh empat unsur, yakni penduduk tetap, wilayah yang jelas, pemerintahan yang efektif, dan kapasitas menjalin hubungan dengan negara lain. Keempat syarat itu telah dipenuhi Indonesia sejak lama. Kita memiliki rakyat, wilayah berdaulat, pemerintahan yang berjalan, sistem hukum, hubungan diplomatik dengan hampir seluruh negara di dunia, angkatan bersenjata, mata uang sendiri, hingga keanggotaan aktif dalam berbagai organisasi internasional.
Sejarah pun mencatat dengan jelas. Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah titik lahirnya negara Indonesia. Penyerahan kedaulatan oleh Belanda pada 27 Desember 1949 bukan awal kemerdekaan, melainkan pengakuan atas kemerdekaan yang telah lebih dulu diperjuangkan dan dipertahankan melalui darah, diplomasi, dan pergolakan revolusi nasional 1945-1949, dari pertempuran Surabaya, Perjanjian Linggarjati, Perjanjian Renville, hingga Agresi Militer Belanda. Maka secara hukum dan sejarah, tidak ada ruang untuk menyangkal bahwa Indonesia adalah negara merdeka.
Ketika “Merdeka” dan “Sejahtera” Tertukar Maknanya
Persoalannya bukan pada fakta kenegaraan, melainkan pada pergseran makna kata “merdeka” itu sendiri. Kemerdekaan adalah soal kedaulatan dan pemerintahan sendiri. Kesejahteraan adalah soal lain, ia adalah cita-cita yang harus terus diperjuangkan, bukan syarat otomatis dari status merdeka.
Di sinilah letak kekeliruan dari beberapa narasi yang berkembang. Pertama, anggapan bahwa kemiskinan yang masih meluas berarti negara belum merdeka. Padahal kemiskinan adalah persoalan pembangunan dan keadilan sosial yang belum tuntas, bukan bukti penjajahan. Kedua, klaim bahwa hukum yang belum adil berarti Indonesia belum merdeka. Ini keliru menyamakan kegagalan institusi dengan hilangnya eksistensi negara, padahal ketidaksempurnaan penegakan hukum semestinya menjadi alasan untuk berbenah, bukan dalih untuk menyangkal kedaulatan.
Ketiga, dan yang paling problematis, narasi bahwa menolak mengibarkan bendera Merah Putih adalah bentuk perjuangan. Narasi ini menggeser sasaran kritik dari kebijakan dan pejabat yang bertanggung jawab, kepada simbol negara yang justru mempersatukan kita semua. Bendera Merah Putih bukan produk satu rezim atau satu pemerintahan, ia adalah amanat konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UUD 1945 dan diperkuat UU Nomor 24 Tahun 2009. Menyerang simbol ini sama saja dengan menembak target yang salah.
Kritik Boleh, Tapi Jangan Sampai Salah Alamat
Penting untuk digarisbawahi, mengoreksi narasi di atas bukan berarti membungkam kritik terhadap pemerintah. Dalam negara demokrasi, mengkritik presiden, DPR, kebijakan publik, korupsi, hingga ketimpangan sosial adalah hak yang sah dan bahkan perlu terus dihidupkan. Kegagalan pemerintah dalam bidang tertentu memang layak dikritik keras tetapi kegagalan itu tidak serta-merta membatalkan status kemerdekaan Indonesia sebagai sebuah negara.
Kita harus jeli membedakan kritik yang sehat dengan kekeliruan berpikir. Jika yang dipersoalkan adalah korupsi, maka koruptor dan sistem yang memberi ruang bagi korupsilah yang harus digugat. Jika yang dipersoalkan adalah ketidakadilan hukum, maka aparat dan institusi penegak hukumlah yang harus didesak untuk berbenah. Bukan bendera, bukan tanggal 17 Agustus, dan bukan status kemerdekaan itu sendiri yang menjadi kambing hitam.
Usia 81, Momentum untuk Meluruskan Arah
Jika Indonesia diibaratkan manusia, usia 81 tahun adalah usia yang matang, penuh pengalaman, sekaligus penuh luka dan pelajaran. Pada usia ini, wajar jika masih ada pekerjaan rumah yang belum selesai. Diantaranya kemiskinan yang belum tuntas, hukum yang belum sepenuhnya adil, ketimpangan yang masih menganga. Namun mengakui pekerjaan rumah itu sama sekali berbeda dengan menyangkal identitas dan status kita sebagai bangsa merdeka.
Merayakan HUT ke-81 RI seharusnya menjadi momentum untuk mendudukkan dua hal secara jernih. Pertama, merayakan dan menjaga kemerdekaan yang telah diperjuangkan dengan darah dan air mata para pendahulu; kedua, tanpa lelah menagih janji kemerdekaan itu berupa keadilan sosial dan kesejahteraan yang merata kepada mereka yang diberi mandat untuk mewujudkannya. Mengibarkan bendera Merah Putih dan mengkritik pemerintah bukanlah dua hal yang bertentangan. Justru keduanya adalah bentuk cinta yang sama terhadap bangsa ini, cinta yang menghormati sejarah, sekaligus cinta yang menuntut perbaikan.
Dirgahayu Indonesia yang ke-81. Kemerdekaan sudah di tangan, sejahtera masih harus terus diperjuangkan. (wid)













