LDII SURABAYA
  • BERANDA
  • BERITA
    • NASIONAL
    • SEPUTAR JATIM
    • LINTAS DAERAH
  • TENTANG KAMI
    • SEJARAH ORMAS LDII
    • SUSUNAN PENGURUS DPD LDII SURABAYA 2020-2025
    • SUSUNAN PENGURUS WANITA LDII SURABAYA
    • SUSUNAN PENGURUS PEMUDA LDII SURABAYA
  • DAFTAR WEBSITE LDII
  • HUBUNGI KAMI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • NASIONAL
    • SEPUTAR JATIM
    • LINTAS DAERAH
  • TENTANG KAMI
    • SEJARAH ORMAS LDII
    • SUSUNAN PENGURUS DPD LDII SURABAYA 2020-2025
    • SUSUNAN PENGURUS WANITA LDII SURABAYA
    • SUSUNAN PENGURUS PEMUDA LDII SURABAYA
  • DAFTAR WEBSITE LDII
  • HUBUNGI KAMI
No Result
View All Result
LDII SURABAYA
No Result
View All Result
Home DAKWAH

Siapa Saja yang Diperbolehkan Tidak Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan?

Kontibutor_Surabaya by Kontibutor_Surabaya
14 April 2021
in DAKWAH, HIKMAH
599 6
A A
1
Siapa Saja yang Diperbolehkan Tidak Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan?

Siapa Saja yang Diperbolehkan Tidak Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan?

569
SHARES
605
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Marhaban ya ramadhan..

Alhamdulillah, saat ini kita dipertemukan kembali pada bulan yang suci yang penuh dengan maghfiroh, bulan dimana Allah membuka selebar-lebarnya pintu taubat dan melipat gandakan pahala.

Di Bulan Ramadhan setiap kaum muslimin dan muslimat yang memenuhi syarat sah nya puasa, wajib untuk menki unaikan ibadah puasa selama 1 bulan, yang pelaksanaannya tidak kurang dari 29 hari dan tidak lebih dari 30 hari. Hal ini berdasarkan dalam Al-qur’an QS. Al-Baqoroh ayat 183 :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,”

Dari dalil tersebut menunjukkan bahwa wujud dari ketakwaan kita sebagai umat islam adalah melaksanakan ibadah puasa ramadhan. Dan juga harus kita pahami, bahwa ketika meninggalkan dengan sengaja ibadah puasa ramadhan, maka akan dihukumi berdosa.

Setelah memahami kewajiban ibadah puasa ramadhan, maka seharusnya kita tidak meninggalkan dengan sengaja, karena hal tersebut tidak dibenarkan oleh syariat ibadah puasa ramadhan. Namun, Allah SWT telah memberi kemurahan siapa saja yang boleh tidak menunaikan ibadah puasa ramadhan. Allah berfirman dalam QS Al-Baqoroh ayat 184:

أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Dalam dalil tersebut, dapat kita simpulkan kriteria orang yang diberi kemurahan oleh Alloh untuk tidak melaksanakan puasa Ramadhan , yaitu :

Yang pertama adalah orang yang sakit. Maksud dari sakit disini adalah apabila orang tersebut meneruskan ibadah puasanya, maka akan mendatangkan mudharat yang lebih baginya. Dan juga orang yang mempunyai riwayat sakit yang secara medis tidak bisa di harapkan kesembuhannya. Maka orang tersebut boleh tidak puasa dan mengganti di hari lain atau membayar fidyah.

Lalu yang kedua yaitu orang yang sedang bepergian (musafir). Dalam hal ini, yang diberi kemurahan adalah orang yang melakukan bepergian selama sehari semalam atau menempuh jarak minimal 90 KM , maka boleh tidak melaksanakan puasa ramadhan dan mengganti di lain hari setelah bulan ramadhan.

Ketiga adalah orang tua yang tidak mampu melanjutkan puasa. Orang tua yang sudah berusia 60 tahun keatas yang sudah berusaha namun tidak kuat, maka boleh mengganti puasanya dengan membayar fidyah.

Dan yang kelima adalah perempuan yang sedang haid atau nifas.

Dengan mengetahui hal tersebut, kita yang saat ini diberi Allah kesehatan dan masih kuat melaksanakan ibadah puasa, supaya memaksimalkan menjalankan ibadah puasa ramadhan. Jangan sampai kita tergoda sehingga membuat puasa kita batal karena disengaja. Semoga kita selalu diberi Allah rahmat sehingga dapat mencapai 5 sukses ramadhan dan mendapatkan pahala yang melimpah dari Allah.

Aamiin.

Comments 1

  1. Oves says:
    2 tahun ago

    Mau tanya syarat sahnya puasa Ramadhan itu apa aja

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • BERANDA
  • REDAKSI
  • HUBUNGI KAMI
  • TENTANG KAMI

© 2024 LDII SURABAYA - Official Website LDII SURABAYA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • NASIONAL
    • SEPUTAR JATIM
    • EDUKASI
    • LINTAS DAERAH
  • TENTANG KAMI
    • SEJARAH ORMAS LDII
    • SUSUNAN PENGURUS DPD LDII SURABAYA 2020-2025
    • SUSUNAN PENGURUS WANITA LDII SURABAYA
    • SUSUNAN PENGURUS PEMUDA LDII SURABAYA
  • HUBUNGI KAMI
  • DAFTAR WEBSITE LDII

© 2024 LDII SURABAYA - Official Website LDII SURABAYA